Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Polri untuk terus membongkar kasus peredaran narkoba yang merusak generasi muda Indonesia. Selama periode Januari hingga Oktober 2025, Polri telah mengungkap 38.943 kasus peredaran narkoba dan menyita 197,71 ton narkoba berbagai jenis. Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mengapresiasi penangkapan para tersangka peredaran gelap narkoba sebanyak 51 ribu orang sebagai suatu pencapaian yang membanggakan. Menurut Ikhsan, penanganan penyalahgunaan narkoba perlu pendekatan komprehensif dan terintegrasi untuk berhasil membongkar jaringan dengan baik.
Ikhsan juga menekankan pentingnya hukuman yang tegas bagi para bandar dan pengedar narkoba. Hukuman berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Selain itu, dukungan dari lembaga lain seperti Kejaksaan, BNN, dan Pengadilan diperlukan untuk memastikan keberhasilan Polri dalam memberantas narkoba.
Masyarakat yang menjadi korban atau pengguna narkoba, menurut Ikhsan, juga perlu direhabilitasi. Pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan prioritas bagi Polri dalam rangka memberantas dan mencegah peredaran narkoba. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan komitmen Korps Bhayangkara dalam program pencegahan narkoba yang harus dilakukan secara terus menerus. Polri telah menangkap dan menahan 51.763 tersangka serta menyita 197,71 ton narkoba dalam 38.943 kasus peredaran narkoba selama periode tersebut. Komitmen pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti sesuai dengan program pemerintah.





