Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Bui: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung

by -29 Views

Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen UNPAD yang sedang melanjutkan pendidikan spesialis di RSUP Hasan Sadikin Bandung. Vonis tersebut diberikan karena Priguna terbukti melakukan pemerkosaan terhadap tiga perempuan di RSHS Bandung. Majelis hakim menilai Priguna melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Priguna membayar restitusi atau ganti rugi kepada ketiga korban dengan total lebih dari Rp137 juta. Hal ini termasuk dalam pidana tambahan yang ditetapkan berdasarkan perhitungan LPSK. Dalam pembacaan vonis, hakim menyinggung bahwa tindakan Priguna telah meresahkan masyarakat, dilakukan kepada lebih dari satu korban, dan mengambil keuntungan dari profesi dokternya. Meskipun Priguna belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya serta memberikan santunan kepada salah satu korban, namun hal ini tidak meringankan vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan.

Sementara itu, kuasa hukum Priguna belum memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Mereka diberi waktu 7 hari untuk memutuskan langkah selanjutnya. Selama persidangan, diketahui bahwa klien mereka mengidap bipolar, yang dibuktikan dengan kesaksian dari saksi ahli dalam persidangan sebelumnya. Meskipun putusan hakim tidak sesuai dengan harapan, pihak kuasa hukum tetap menghargai dan menghormati keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Source link