Gubernur Sumut Kerjasama Kejati untuk Pemberlakuan Pidana Kerja Sosial

by -122 Views

Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana, menjadi provinsi ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Barat dalam menerapkan restorative justice (RJ). Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dilakukan pada hari Selasa di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. Program ini dijelaskan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, sebagai suatu implementasi yang berlandaskan putusan pengadilan dan dilakukan dengan pengawasan jaksa serta bimbingan pembimbing kemasyarakatan.

Dalam program ini, berlaku aturan bahwa tindak pidana yang dapat dikenakan adalah yang memiliki ancaman kurang dari lima tahun, dengan pidana maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Selain itu, pidana kerja sosial harus tidak dikomersialkan dan dilaksanakan maksimal delapan jam per hari sesuai KUHP 2023. Kejaksaan juga akan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, terdakwa pertama kali, kerugian korban yang kecil, dan terdakwa yang sudah membayar ganti rugi. Kerja sosial yang diterapkan bisa berupa membersihkan masjid, selokan, atau membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP.

Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyatakan bahwa program RJ telah menjadi bagian dari RPJMD Sumut sebagai bentuk keadilan yang lebih humanis dan efektif dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Dia menekankan pentingnya penerapan pidana kerja sosial demi menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, juga menegaskan bahwa penerapan RJ adalah bentuk penegakan hukum yang humanis untuk menyelesaikan perkara-parkara ringan dengan fokus pada perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa melalui proses pengadilan yang panjang.

Pada acara itu, bupati dan wali kota di Sumut juga turut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut sebagai langkah bersama dalam memberikan manfaat bagi masyarakat. Semua pihak berkomitmen untuk menyelenggarakan penegakan hukum yang tegas namun inklusif dengan membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menjalankan supervisi.

Source link