Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang dipimpin oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), siap mengambil langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan melaporkannya ke International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) badan HAM PBB. Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa langkah ini akan dipertimbangkan jika Presiden Prabowo Subianto tidak mengambil tindakan untuk membatalkan atau merevisi pasal yang dianggap bermasalah dalam UU KUHAP.
Isnur menegaskan bahwa koalisi akan mengambil langkah-langkah hukum internasional, tetapi prioritas saat ini adalah mendesak Prabowo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan membatalkan pemberlakuan UU KUHAP yang baru. Koalisi juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika UU KUHAP tersebut tetap diberlakukan.
Kekhawatiran koalisi meliputi potensi dampak negatif UU KUHAP baru terhadap program pemberantasan narkoba dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan. Selain itu, UU KUHAP baru juga dipandang sebagai ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan pembela HAM. Dalam analisis mereka, koalisi juga menemukan beberapa kekurangan dan masalah dalam UU KUHAP baru, termasuk kesalahan rujukan pasal.
DPR baru-baru ini menyetujui UU KUHAP yang kontroversial ini, dan rencananya akan diberlakukan pada awal Januari 2026. Dengan risiko yang terkait dengan UU KUHAP baru, koalisi bersikeras untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan demi melindungi hak asasi manusia dan kebebasan sipil.



