Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengumumkan niatnya untuk menggugat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil karena Koalisi merasa bahwa KUHAP baru berpotensi mengancam program pemberantasan narkoba dan penindakan terhadap pelaku perusakan hutan. Selain itu, beleid tersebut juga dianggap dapat merugikan para pembela HAM dan memperluas kewenangan penegakan hukum tanpa surat perintah dalam situasi darurat. Isnur, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang termasuk dalam koalisi tersebut, menyatakan bahwa langkah selanjutnya akan melibatkan Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya berencana menggugat ke MK, Koalisi juga akan melaporkan masalah KUHAP ke badan HAM PBB International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR). Dalam upayanya untuk menyelesaikan permasalahan ini, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam KUHAP baru. Sehubungan dengan itu, Maidina Rahmawati, Wakil direktur dan peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyoroti banyaknya masalah yang ditemukan dalam KUHAP baru, termasuk rujukan pasal yang salah.
DPR telah mengesahkan KUHAP baru pekan ini, dengan rencana pemberlakuan pada awal Januari 2026. Sementara itu, Koalisi terus berkumpul dan mempersiapkan langkah selanjutnya dalam upaya memperjuangkan koreksi terhadap undang-undang tersebut.





