Kuasa hukum keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, memberikan informasi privat terkait kasus kematian korban. Informasi tersebut diungkapkan oleh penyelidik dalam sebuah audiensi di Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11). Kuasa hukum Arya, Nicolay Aprilindo, menjelaskan bahwa informasi privat tersebut diperoleh dari keterangan tiga saksi, yaitu resepsionis hotel, sekuriti, dan penyedia jasa tiket online.
Nicolay mengungkapkan bahwa Arya telah check-in di sebuah hotel di Jakarta sebanyak 24 kali antara Januari 2024 hingga Juni 2025. Berdasarkan informasi ini, Nicolay meminta penyelidik untuk meminta keterangan lebih lanjut dari seorang wanita bernama Vara. Selain itu, dia juga meminta penyelidik untuk menggali keterangan dari rekan Arya lainnya, Dion, yang bersama dengan Arya sebelum kejadian tragis tersebut.
Arya Daru ditemukan meninggal dunia di rumah Kost Guest House Gondia dengan kondisi kepala terlilit lakban. Tim penyelidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa kematian Arya bukan akibat dari tindak pembunuhan atau kejahatan lainnya. Mereka menyimpulkan bahwa Arya meninggal karena kehabisan napas dan tidak terdapat tindak pidana yang terjadi.
Dengan demikian, kasus kematian Arya Daru Pangayunan masih terus diselidiki oleh pihak berwenang dengan harapan dapat membawa kejelasan atas insiden tersebut.



