Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pembayaran pajak perusahaan selama periode 2016-2020. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pencabutan cekal tersebut dilakukan karena Victor dinilai telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan pencekalan terhadap lima orang lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi pembayaran pajak, mulai dari Direktur Utama PT Djarum, mantan Dirjen Pajak, pemeriksa pajak muda, hingga konsultan pajak. Pencekalan ini dilakukan bersamaan dengan penggeledahan berbagai lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, dalam rangka pengungkapan dugaan korupsi tersebut. Kejagung juga mengungkap adanya dugaan praktik suap antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan wajib pajak, di mana ada kesepakatan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak perusahaan dengan imbalan tertentu kepada petugas pajak. PT Djarum menyatakan bahwa mereka akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti semua tahapan penyidikan yang diperlukan.
Alasan Kejagung Cabut Status Cekal Bos Djarum: Penjelasannya





