Diskusi tentang apakah bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera perlu dinyatakan sebagai bencana nasional menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Banyak tokoh dari lembaga legislatif, seperti anggota DPD dan DPR, mendesak agar penetapan status bencana nasional segera diumumkan oleh Presiden. Namun, masih ada sejumlah pihak yang mengingatkan pentingnya kehati-hatian sebelum mengambil langkah tegas tersebut.
Pertimbangan utama dalam menetapkan status bencana nasional kerap dikaitkan dengan kebutuhan intervensi luas dan cepat dalam penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Status bencana nasional diyakini mampu mempercepat mobilisasi bantuan dan sumber daya. Namun, pendekatan yang berhati-hati tetap diperlukan supaya efisiensi dan kemandirian pemerintah daerah tidak terabaikan.
Djati Mardiatno dari UGM menyoroti bahwa penetapan status bencana tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, ada langkah-langkah bertahap berdasarkan mekanisme dan kriteria teknis, serta kapasitas masing-masing pemerintah daerah dalam mengelola bencana. Selama pemerintah provinsi dan kabupaten masih sanggup menangani dampak yang terjadi, mereka justru harus diberikan ruang untuk menjadi yang terdepan. Djati mengatakan melalui rilis UGM bahwa pemerintah daerah memiliki peran sentral agar penanganan dapat langsung menyentuh masyarakat.
Peraturan perundangan Indonesia telah mengatur sistematika peningkatan status bencana dari wilayah ke tingkat nasional dengan pertimbangan berjenjang. Tanpa memperhitungkan keputusan pemerintah lokal, penetapan langsung oleh pemerintah pusat justru bisa menimbulkan gangguan pada kerja lapangan pemerintah daerah. Jika semua proses langsung diambil alih pusat ketika daerah masih kuat, maka kapasitas lokal tidak berkembang.
Selain status bencana nasional, aspek pendanaan juga menjadi perhatian. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa ketersediaan dana untuk penanganan bencana dijamin melalui Dana Siap Pakai di APBN. Dana ini dapat segera dicairkan saat situasi darurat, sebagaimana diatur oleh UU No. 24/2007 dan PP No. 21/2008. Hingga beberapa hari lalu, ketersediaan dana untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatera masih sekitar 500 miliar, sehingga distribusi anggaran bukan masalah. Komitmen pemerintah untuk memastikan dana dan logistik tetap tersedia secara penuh juga diluruskan kembali oleh Menteri PMK, Pratikno yang menegaskan instruksi presiden agar bencana ini menjadi prioritas nasional.
Isu keamanan menjadi bahan pertimbangan lain yang tak kalah krusial. Status bencana nasional dapat memunculkan potensi masuknya bantuan asing, yang meski ditujukan untuk tujuan positif, tetap mengandung risiko intervensi. Banyak kajian memperlihatkan bahwa keterlibatan asing dalam penanganan bencana sering menimbulkan perdebatan, terlebih terkait kedaulatan dan fungsi negara. Indonesia hingga kini mengambil posisi tegas, seperti disampaikan oleh Prasetyo Hadi, yakni hanya mengizinkan penanganan oleh pemerintah sendiri dan menolak campur tangan asing secara langsung.
Sikap Indonesia didasari pengalaman panjang, di mana gotong royong masyarakat telah terbukti menjadi tulang punggung pemulihan pascabencana. Banyak komunitas lokal bergerak secara mandiri, menggalang dana, mengorganisasikan logistik, dan membentuk tim relawan. Langkah-langkah ini berjalan cepat tanpa harus menunggu penetapan status nasional, dengan dukungan dari BNPB sebagai pusat koordinasi.
Yang terpenting, saat membahas bencana, semestinya para pengambil kebijakan tidak terjebak pada kepentingan politis penetapan status, melainkan fokus memperkuat skema koordinasi lintas lembaga yang terintegrasi. Bencana memerlukan kerja sama semua pihak agar upaya penanganan berjalan optimal, baik dengan maupun tanpa status bencana nasional.
Sumber: Status Kebencanaan Tak Halangi Penanganan Banjir Dan Longsor Di Pulau Sumatera
Sumber: Status Kebencanaan Tidak Menghalangi Penanganan Bencana Di Pulau Sumatera





