MA Tolak Kasasi Pengacara Ronald Tannur: Dihukum 14 Tahun Bui

by -179 Views

Kasasi yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah. Amar putusan menolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa, seperti yang diumumkan oleh MA pada Minggu (21/12).

Perkara nomor 12346 K/PID.SUS/2025 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025. Putusan banding majelis hakim tingkat pertama membawa Lisa Rachmat menerima vonis pidana penjara selama 14 tahun, 3 tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hukuman tersebut juga mencakup pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain kasus suap, Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) diduga menyuap majelis hakim PN Surabaya terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024. Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, namun, melalui upaya kasasi, MA membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Yang menarik adalah pendapat berbeda antara Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan vonis tersebut, mengungkapkan bahwa Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Source link