Seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Pengacara Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa ada lima orang yang dilaporkan terkait kasus ini, termasuk Samuel Adi Kristanto yang telah menjadi tersangka dalam kasus pengusiran, kekerasan, dan pembongkaran rumah Elina. Wellem mengatakan bahwa dugaan pemalsuan dokumen ini bermula dari hilangnya dokumen penting milik Elina, seperti surat Letter C atau bukti kepemilikan rumah setelah peristiwa pengusiran dan perobohan rumah pada Agustus 2025.
Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 38/2025 yang ditemukan atas nama Samuel pada 24 September 2025 juga menjadi sorotan dalam kasus ini, karena tidak sinkron dengan klaim Samuel yang mengaku telah membeli rumah itu dari kakak Elina sejak 2014. Elina telah tinggal di rumah tersebut sejak 2011 dan sebagai ahli waris berdasarkan dokumen Letter C kepemilikan yang mencantumkan nama kakaknya, Elisa Irawati, yang telah meninggal pada 2017. Keberadaan dokumen Letter C yang diduga hilang tetapi kemudian ditemukan terlampir dalam berkas akta yang digunakan oleh pihak Samuel, menimbulkan kecurigaan.
Wellem juga menjelaskan bahwa dalam AJB tersebut, Samuel diduga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli dalam dokumen yang sama, menimbulkan dugaan manipulasi dan ketidaksesuaian informasi terkait transaksi rumah. Laporan kepolisian tidak hanya ditujukan kepada Samuel, tetapi juga kepada pihak lain yang terlibat dalam memuluskan prosedur administrasi, termasuk oknum di kelurahan yang diduga melakukan pencoretan dokumen tanpa verifikasi sah kepada ahli waris.
Dalam mengajukan laporan kepolisian, pihak Elina membawa sejumlah bukti dokumen, seperti surat ahli waris, yang diharapkan dapat mengembalikan surat atau dokumen kepemilikan rumah Elina yang hilang. Elina sendiri menyatakan tidak pernah menjual rumahnya kepada siapapun dan berharap dengan langkah hukum ini, kebenaran terkait kepemilikan rumahnya dapat terungkap kembali. Sebelumnya, Elina telah menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah secara paksa yang dilakukan dengan kekerasan, menyebabkan cedera pada dirinya. Polda Jatim telah menangkap beberapa tersangka terkait kasus ini, yang kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP.




