Penyerahan Berkas Ujaran Kebencian Resbob oleh Polda Jabar

by -27 Views

Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Adimas Firdaus Putra alias Resbob di Bandung mengalami perkembangan baru. Polda Jawa Barat (Jabar) telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sambil terus memperkuat penyidikan dengan memeriksa saksi tambahan. Direktorat Reserse Siber Polda Jabar kembali memeriksa delapan orang saksi, termasuk pacar tersangka Resbob dan dua saksi ahli untuk mendukung konstruksi perkara.

Kasus ujaran kebencian ini sebelumnya memicu reaksi keras dari masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung. Saat ini, penyidik tengah fokus untuk menyelesaikan berkas perkara dengan lengkap sebelum memasuki tahap selanjutnya. Selain pemeriksaan saksi, tim penyelidik juga menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa peneliti Kejati Jawa Barat, yang akan menentukan langkah selanjutnya terkait penuntutan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara intensif dan profesional oleh tim Direktorat Reserse Siber. Selain itu, masa penahanan terhadap tersangka Resbob diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Polda Jawa Barat juga memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.

Ditressiber Polda Jabar menetapkan Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan terungkap bahwa motif utama tersangka adalah demi keuntungan finansial. Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa Resbob merancang konten siaran langsung untuk memancing perhatian publik dan meningkatkan jumlah penonton guna meningkatkan pendapatan dari saweran. Terbukti bahwa konten ujaran kebencian yang dilakukan oleh Resbob merupakan bagian dari strategi untuk mendapatkan keuntungan finansial melalui platform live streaming.

Source link