DPP Partai Demokrat telah mengambil langkah hukum terkait maraknya konten hoaks yang melibatkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ada sejumlah akun media sosial resmi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan narasi provokatif pada Minggu, 4 Januari 2026. Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, menjelaskan bahwa laporan dibuat setelah menemukan konten di media sosial yang dianggap berisi fitnah dan hoaks sejak 30 Desember 2025. Konten-konten itu berisi tuduhan serius, termasuk dugaan korupsi besar dan penyebutan SBY sebagai tersangka, serta keterlibatan isu ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam manuver politik tertentu.
Beberapa akun media yang dilaporkan antara lain akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang Boy YTN, serta @Kajian Online. Selain itu, ada sebuah akun TikTok yang secara terbuka menuduh Partai Demokrat dan SBY terkait polemik ijazah Presiden Jokowi. DPP Partai Demokrat menilai konten-konten tersebut merupakan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik partai dan tokoh nasional. Oleh karena itu, langkah hukum diambil agar persoalan tersebut dapat diusut lebih lanjut oleh aparat kepolisian.





