Pada Kamis, 8 Januari 2026, oknum anggota TNI AL, Serda M, yang terlibat dalam kasus penganiayaan dua pria di Gang Swadaya Emas, Tapos, Kota Depok pada Jumat, 2 Januari 2026, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Korban WAT (24) meninggal karena dianiaya secara kejam, di mana Serda ML diduga bekerja sama dengan lima warga sipil lainnya yang juga menjadi tersangka. Proses hukum terhadap para pelaku sedang dilakukan oleh dua institusi penegak hukum yang berbeda.
Kejadian tragis ini bermula saat korban WAT sedang menjemput temannya, DN, dengan sepeda motor dan motor mereka kehabisan bensin di depan Gang Swadaya. WAT turun mencari bensin, sedangkan DN menunggu di atas motor. Saat WAT berpapasan dengan Serda ML, ia ditegur dan dianiaya sampai akhirnya ditahan. Serda ML melakukan kekerasan karena menduga korban terlibat dalam transaksi narkotika, meskipun penyelidikan tidak menemukan bukti terkait hal tersebut.
Penganiayaan berlangsung dari awal dini hari hingga menjelang subuh, di mana korban terus disiksa untuk mengungkapkan informasi. Bahkan DN yang menunggu di motor yang mogok juga menjadi korban kekerasan. Tindakan kekerasan ini sangat disayangkan dan proses hukum harus dijalankan dengan adil dan transparan untuk mengungkap kebenaran atas kasus ini.





