Sidang PK: Wanita Emas Bawa Novum Chat WA dan Surat ke Prabowo

by -23 Views

Hasnaeni Moein atau dikenal sebagai ‘Wanita Emas’ yang merupakan terpidana kasus korupsi, kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya. Sidang perdana PK itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1) kemarin. Pada September 2023, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk antara 2016-2020.

Dikutip dari detikcom, Hasnaeni membawa bukti baru berupa percakapan di aplikasi pesan WhatsApp dalam sidang tersebut. Wanita Emas mengklaim bukti ini menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi. Selain itu, Hasnaeni juga menulis surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyampaikan bahwa dia tidak menerima keuntungan apa pun dalam perkara tersebut dan berharap dapat membuktikan ketidakbersalahannya.

Hasnaeni juga menegaskan bahwa selama menjalani hukuman di rutan, dia senantiasa berdoa agar upaya PK yang kedua ini berhasil. Sidang PK kedua Hasnaeni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat petugas Imipas dan anggota Brimob. Dengan adanya klaim bukti baru, Hasnaeni mengajukan permohonan PK kembali setelah sebelumnya permohonannya ditolak oleh majelis hakim agung. Permohonan PK kedua Hasnaeni didaftarkan pada 4 Desember 2025.

Demi memberikan informasi yang lebih lengkap, berita terkait dapat dibaca di sumber artikel ini.

Source link