Satreskrim Polresta Malang, Jawa Timur, telah menetapkan eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi dan asusila setelah aduan tetangganya, Nurul Sahara, pada September 2025. Kasus ini menjadi tambahan dalam konflik antara Yai Mim dan tetangganya yang bermula dari sengketa lahan parkir dan juga tuduhan pemerasan.
Kasus pornografi ini melibatkan dugaan video yang mengarah ke konten pornografi dan asusila yang melibatkan Yai Mim. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, status Yai Mim dinaikkan menjadi tersangka. Sementara itu, terkait laporan tindak pidana pelecehan seksual yang diajukan oleh Nurul Sahara, kasus ini awalnya dilaporkan kepada Polresta Malang Kota pada Oktober 2025. Sahara mengaku mengalami dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Yai Mim sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun fisik.
Saat ini, Yai Mim membantah tudingan bahwa dia menyebarkan video porno bersama istrinya. Sebaliknya, Yai Mim merasa sebagai korban penyebaran video tersebut. Dia juga menyoroti persoalan dugaan peras terhadap istrinya yang disebut terlibat dalam kasus tersebut. Yai Mim juga mengakui bahwa dirinya memiliki sejarah sebagai pasien rumah sakit jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang.
Konflik dengan tetangga yang dimulai dari sengketa parkir mobil menghasilkan laporan saling memfitnah antara Yai Mim dan Sahara. Keduanya juga melibatkan kasus dugaan pencemaran nama baik. Pada akhirnya, kasus ini meredupkan kasus pelecehan seksual yang mempertemukan Yai Mim dengan Sahara. Ini menjadi lembaran tegang dalam konflik yang tumbuh dari sepele hingga kasus hukum yang kompleks.




