Pengacara Bongkar Fakta Terbaru Kasus Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji

by -15 Views

Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mellisa, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan, memenuhi semua panggilan dan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum serta menjunjung hak-hak hukum yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara.

Sebagai penasihat hukum, Mellisa berkomitmen untuk mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab serta akan mengikuti semua langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugas secara independen, objektif, dan profesional. Pada tanggal 8 Januari 2026, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus kuota haji. Surat pemberitahuan penetapan tersangka sudah disampaikan kepada kedua tersangka. Semua pihak dihimbau untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Source link