KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara bersama 7 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026. Dari delapan orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini, Minggu (11/1), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selama OTT, KPK berhasil mengamankan 8 orang, di antaranya Kepala KPP Madya Jakut, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Tim Penilai, Konsultan Pajak, Direktur SDM dan PR PT WP, Staf PT WP, serta pihak swasta lainnya. Proses pendistribusian dilakukan dengan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.
KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar selama OTT tersebut, termasuk uang tunai, dolar Singapura, dan logam mulia. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp59 miliar. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pegawai yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.




