KPK tengah menyelidiki peran direksi dan pihak lain dari PT Wanatiara Persada dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang sebesar Rp4 miliar yang terlibat dalam kasus tersebut menunjukkan adanya kewenangan untuk mengeluarkan dan membayar jumlah uang yang signifikan. Selain itu, KPK menduga bahwa hanya satu staf dari PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto, terlibat dalam kasus ini dan merupakan petugas lapangan. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan terkait pengaturan pajak di sektor pertambangan. Edy Yulianto diduga sebagai pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan biaya pembayaran pajak yang sebelumnya ditetapkan. Meskipun PS, Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada, ditangkap namun tidak ditetapkan sebagai tersangka karena ketidakcukupan alat bukti. KPK juga melakukan operasi tangkap tangan pertama pada tahun 2026 terkait kasus pengaturan pajak. Ganjaran atas informasi yang membantu dalam penyelidikan ini juga akan diberikan pada wajib pajak.
KPK Mengungkap OTT Terkait Suap Pengurangan Pajak, Direksi Perusahaan Terlibat





