Polda Metro Jaya masih terus memproses laporan terkait komika Pandji Pragiwaksono mengenai materi yang disampaikan dalam pertunjukan tunggal komedinya bertajuk Mens Rea. Selain melibatkan ahli, pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan barang bukti yang diberikan oleh pelapor, termasuk satu flashdisk yang berisi rekaman video pertunjukan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut bahwa proses pendalaman terhadap barang bukti ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dan keberimbangan penggunaannya dalam penyelidikan perkara.
Direktur Reskrim Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, juga mengungkapkan bahwa selain bukti yang disampaikan oleh pelapor, pihak kepolisian sedang mengupayakan pengumpulan bukti lain yang dapat menguatkan laporan tersebut. Proses penegakan hukum terhadap Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik akibat materi stand-up comedy yang disampaikan dalam acara Mens Rea terus berjalan. Komisi III DPR menegaskan bahwa pertunjukan Pandji tidak dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP dan KUHAP baru, memberikan jaminan perlindungan terhadap kritik terhadap pemerintah. Pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP mengatur pemenuhan unsur delik dan kondisi batin pelaku saat melakukan tindak pidana, serta memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa dalam proses hukum. Artikulasi hukum ini diharapkan mampu melindungi aktivis yang menyampaikan kritik dengan adil dan transparan.





