Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan aliran uang terkait kasus suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang melibatkan oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dugaan aliran uang tersebut diduga berjalan dari pihak tersangka ke para oknum di Ditjen Pajak Pusat. Belum ada informasi yang jelas mengenai oknum yang menerima aliran uang tersebut, namun peristiwa ini diduga terjadi karena pegawai Ditjen Pajak terlibat dalam penentuan nilai pajak yang harus dibayarkan oleh PT WP.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak di Jakarta Selatan, dengan menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT WP dan menyita berbagai barang bukti terkait data pajak, bukti bayar, dokumen kontrak, serta barang elektronik lainnya. Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Ditjen Pajak dan staf PT WP.
Dalam prosesnya, tim pemeriksa menemukan potensi kurang bayar pajak PT WP sebesar Rp75 miliar, yang diduga akibat kongkalikong sehingga berkurang menjadi Rp23 miliar. Bagian dari uang tersebut diduga digunakan untuk memberikan fee kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Ditjen Pajak. Setelah kesepakatan pada Desember 2025, nilai pembayaran pajak PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar, turun drastis dari nilai awal yang mengakibatkan kerugian besar bagi pendapatan negara.
Direktur DJP, Rosmauli, menyatakan sikap kooperatif dan dukungan terhadap langkah KPK dalam menjalankan proses hukum ini. DJP siap memberikan dukungan penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi, untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, DJP mempercayakan sepenuhnya kepada KPK.Ini adalah fakta-fakta yang terjadi dalam pengusutan aliran uang suap pajak yang melibatkan berbagai pihak.





