Komisi III DPR akan membahas RUU Perampasan Aset dalam masa sidang III kali ini hingga sebulan ke depan. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyiapkan naskah akademik. “Jadi rancangan undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini. Dan BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macam,” kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Politikus PDIP itu juga menyebut bahwa Komisi III DPR akan memulai rapat perdana pada Kamis (15/1) dengan mengundang pakar hingga akademisi. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, berharap RUU Perampasan Aset mengatur proses perampasan atau pemulihan aset tanpa perlu melalui putusan pengadilan. Eddy menjelaskan bahwa RUU ini perlu mengatur pemulihan aset tanpa putusan pengadilan, yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture (NCBAF).
Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset sebaiknya dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Penggunaan istilah perampasan akan diubah menjadi pemulihan, sehingga proses tersebut tidak perlu melalui proses pidana. “Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu mestinya masuk kepada asset recovery. Nah itu tanpa perkara,” kata dia.





