Kejaksaan Tinggi Jakarta menambah empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang membuat negara rugi hingga Rp919 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat. Para tersangka berasal dari internal LPEI, terutama di bagian pembiayaan syariah. Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini, dan diduga melakukan pelanggaran serius dalam program pembiayaan ekspor nasional. Dugaan meliputi menyusun kajian tanpa data yang valid, pelanggaran dalam pencairan dana, verifikasi yang tidak pantas, dan pengikatan jaminan yang tidak sesuai.
Dua tersangka sudah ditahan di Rutan Salemba, sementara dua lainnya belum ditahan karena mangkir dari panggilan. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan, termasuk kebun sawit, tanah, bangunan, mobil mewah, dan perhiasan emas dengan total nilai sekitar Rp566 miliar. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh keterlibatan dalam kasus korupsi ini.
Skandal Korupsi LPEI Rp919 Miliar: 4 Pejabat Syariah Jadi Tersangka





