Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus ‘uang hangus’ dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI. Modus ini melibatkan pihak swasta yang memberikan uang kepada Ma’ruf Cahyono (MC), mantan Sekjen MPR RI yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Pemberian uang dilakukan di awal sebelum proyek dimulai, sehingga disebut sebagai ‘uang hangus’. KPK terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi pihak swasta selama dua hari.
Sejak 20 Juni 2025, KPK telah mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI. Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut. Seorang penyelenggara negara telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima uang sebesar Rp17 miliar. Mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025. Para saksi dari pihak swasta dengan inisial ZAK dan FA juga diperiksa oleh KPK.
Kesimpulannya, KPK terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait modus ‘uang hangus’. Ini merupakan langkah penting dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.





