Menteri Sekretaris Negara RI, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih dalam tahap wacana. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan naskah RUU tersebut. Prasetyo, yang juga Ketua DPP Partai Gerindra, menjelaskan tujuan pemerintah dalam merumuskan RUU tersebut, fokus pada pertanggungjawaban dari setiap sumber informasi di berbagai platform. RUU itu nantinya akan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan berlanjut dengan penekanan pada tanggung jawab sumber informasi di era perkembangan teknologi dan Artificial Intelligence (AI). Sebelumnya, Yusril menyoroti kesalahpahaman informasi dan propaganda dari luar yang bisa merugikan Indonesia, baik secara politik maupun ekonomi. Tujuan RUU tersebut adalah untuk melawan disinformasi dan propaganda yang mempengaruhi Indonesia.
RUU Penanggulangan Disinformasi: Wacana Istana Tegaskan Penerapan





