Menteri Kebudayaan Indonesia, Fadli Zon, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) nomor 8 tahun 2026 kepada Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KG-PA) Tedjowulan. Penyerahan SK ini mengalami penundaan karena protes dari kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya. Saat acara berlangsung, GKR Panembahan Timoer Rumbai, kakak tertua PB XIV Purbaya, secara tiba-tiba menyampaikan keberatannya terhadap SK tersebut.
SK tersebut menetapkan Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Fadli Zon menjelaskan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk mengoordinasikan hibah dana dengan jelas kepada pihak yang bersangkutan.
Dua anak laki-laki mendiang SISKS Pakubuwana XIII masih bersaing untuk menjadi penerus tahta kerajaan. Selain itu, Fadli Zon menekankan pentingnya penunjukan penanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan budaya dan bangunan Keraton Surakarta.
Selain sebagai penanggung jawab, Tedjowulan juga dipilih oleh Fadli Zon untuk mediasi antara dua kubu yang berselisih terkait klaim atas Keraton Surakarta. Meskipun acara penyerahan SK diwarnai perdebatan, Fadli Zon tetap melakukan peninjauan Kawasan Keraton Surakarta yang membutuhkan renovasi, terutama di Kompleks Keputren. Setelah peninjauan, SK tersebut resmi diserahkan kepada Tedjowulan.
Gusti Tedjo menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan tugas terkait pelestarian dan pemanfaatan Keraton Surakarta sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Kebudayaan. Ia mengajak semua pihak di Keraton Surakarta untuk bersatu dalam memanfaatkan perhatian pemerintah sebagai momen penting. Juga, ia mengingatkan bahwa Keraton Surakarta telah mengalami konflik sejak tahun 2004 dan menekankan pentingnya untuk belajar dari pengalaman masa lalu.





