Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan perlindungan terhadap wartawan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI. MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam penjelasannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Oleh karena itu, MK merasa penting untuk memberikan pemaknaan secara konstitusional, memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan pers. Terdapat juga pandangan berbeda dari 3 Hakim Konstitusi, yakni Hakim Saldi Isra, Hakim Daniel Yusmic P. Foekh, dan Hakim Arsul Sani, yang berpendapat bahwa permohonan seharusnya ditolak.
Respons dari Iwakum terhadap putusan tersebut sangat positif. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan ini sebagai peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan dan sebagai kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia. Irfan Kamil menekankan bahwa perlindungan konstitusional hanya akan diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. Dia juga menambahkan bahwa putusan MK harus dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik. Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono juga menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum.





