Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi kepada YP, seorang guru di SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswanya. Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan tidak akan ringan mengingat jumlah korban yang cukup banyak. Mereka saat ini menunggu proses hukum dari kepolisian dan memastikan akan tegas dalam menangani kasus ini.
Deden menyatakan bahwa pihaknya sedang fokus memberikan pendampingan kepada para korban dari YP secara psikologis dan kejiwaan. Guru tersebut telah menjadi PNS sejak 2010 dan sebelumnya mengajar di SD lain sebelum berada di SDN 01 Rawa Buntu. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru YP dan menegaskan bahwa sanksi yang diberikan akan sesuai aturan kepegawaian.
Beliau memastikan akan mendukung langkah kepolisian untuk memproses hukum guru tersebut dan meminta keadilan bagi para korban. Pemkot Tangsel menjamin pendampingan psikis yang intensif bagi para korban dan menyoroti pentingnya pemulihan trauma bagi masa depan anak-anak terdampak. Orang tua juga diimbau untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak sebagai deteksi dini tindakan penyimpangan. Kepedulian dan koordinasi antara anak, orang tua, dan sekolah menjadi fokus utama dalam mengatasi kasus ini.





