Kementerian Lingkungan Hidup telah mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah diberikan kepada 28 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi, seperti banjir dan longsor di Sumatra. Hal ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut kembali perizinan pemanfaatan hutan. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menyatakan bahwa tindakan pencabutan ini merupakan komitmen negara dalam menegakkan hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap korporasi yang mengabaikan lingkungan demi keuntungan jangka pendek. Evaluasi terhadap kepatuhan 28 perusahaan terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup menghasilkan sanksi administratif karena para perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Ini juga menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut signifikan memperparah dampak bencana hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas. Sebagai konsekuensinya, seluruh perusahaan tersebut kehilangan legalitas operasionalnya dari segi lingkungan. Presiden Prabowo Subianto telah mencabut perizinan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan dan memicu bencana banjir di Pulau Sumatra. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mempercepat proses audit setelah terjadinya bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari Satgas PKH, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Dicabut





