Putusan Rapat Pleno: Gus Yahya Kembali Sebagai Ketum PBNU

by -38 Views

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Forum tersebut secara resmi mengembalikan posisi KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali sebagai ketua umum. Rapat pleno, yang diikuti oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, dan A’wan serta Pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU, menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, serta agenda besar NU ke depan.

“Pengurus Besar NU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” kata Miftach melalui keterangan tertulisnya. Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Pejabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi NU dan kemaslahatan yang lebih besar, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan keputusan tersebut, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024. Rapat juga menyepakati untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan, baik di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya, yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Juga, ada keputusan percepatan penerbitan Surat Keputusan Kelembagaan sesuai prosedur yang diatur dalam AD, ART, dan Perkumpulan NU.

Dalam aspek administrasi, PBNU juga memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU dan melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Rapat pleno menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Terkait agenda organisasi, rapat itu menetapkan Munas dan Konbes NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 H atau April 2026, sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026. PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU, serta meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.

Rapat Pleno memastikan bahwa seluruh program atau kegiatan strategis PBNU harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan lainnya serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU. Keputusan-keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga maruah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU secara tertib dan konstitusional.

Source link