Eks Menag Yaqut Hadir ke KPK Setelah Jadi Tersangka Korupsi Haji

by -28 Views

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1) hari ini. Ini adalah panggilan pemeriksaan pertama setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kuota haji tambahan periode 2023-2024. Pengacara Yaqut, Melissa Anggraini, mengonfirmasi kehadirannya kepada wartawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Yaqut masih diperlukan oleh penyidik dalam proses penyidikan kasus tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya, Gus Alex, Staf Khusus Yaqut, juga telah diperiksa oleh penyidik terkait penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor BPK.

Sementara itu, meskipun KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan. KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat termasuk rumah kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Banyak barang bukti diduga terkait perkara yang disita, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Source link