Polisi berhasil mengamankan 21 karung yang diduga berisi pecahan uang kertas rupiah di tempat pembuangan sampah liar di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Menurut Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah, langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan material tersebut yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Temuan ini bermula dari laporan masyarakat dan informasi dari media sosial, yang kemudian langsung direspon oleh petugas ke lokasi temuan.
Petugas berhasil menyita 21 karung berisi pecahan uang yang diduga merupakan potongan uang pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp2 ribu. Empat orang saksi telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah. Selain itu, koordinasi telah dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menyelidiki aktivitas pengelolaan sampah ilegal di lokasi tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk memastikan apakah pecahan uang tersebut asli, palsu, atau hanya limbah lain. Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, memastikan bahwa pecahan tersebut adalah uang rupiah asli. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kepolisian setempat untuk menelusuri asal-usul pecahan uang tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.
Santo, pemilik lahan, mengaku tidak mengetahui bahwa material yang dibuang di lahannya adalah potongan uang. Material tersebut digunakan untuk menguruk lahan yang dipakai sebagai tempat pemilahan sampah. Menurut Santo, pembuangan pecahan kertas dilakukan oleh seseorang berinisial K-S menggunakan mobil dump truck selama sekitar enam bulan terakhir. Setelah kasus ini menjadi perbincangan di media sosial, aktivitas pembuangan di lahan tersebut telah dihentikan.





