KPK Minta Pemilik PT Blueray Serahkan Diri dalam Kasus Bea Cukai

by -30 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada pemilik PT Blueray bernama John Field sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa John Field atau JF perlu menyerahkan diri segera. Kasus ini terkait dengan importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Selain John Field, lima tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus ini termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri, dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan. KPK telah melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam OTT tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman para tersangka dan lokasi terkait lainnya, dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia, dan jam tangan mewah. KPK terus melakukan penyelidikan dan penindakan atas kasus korupsi ini.

Source link