Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo terkait pembangunan proyek kantor MUI di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, harus mematuhi aturan dan ketentuan cagar budaya yang berlaku. Hal ini karena lahan eks gedung Kedutaan Besar Inggris telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya DKI Jakarta. Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan Presiden terkait rencana pembangunan gedung MUI tersebut, dengan memastikan tidak melanggar prinsip dan arahan yang telah ditetapkan. Pembangunan di lahan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan dukungan dalam pemenuhan persyaratan lapangan dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Presiden Prabowo sudah menyiapkan lahan seluas hampir 4.000 meter untuk kantor MUI dan badan-badan umat Islam lainnya, yang juga akan menampung lembaga lain seperti Baznas dan BWI. Rencananya, gedung tersebut akan memiliki tinggi 40 lantai dan dimaksudkan agar kawasan Bundaran HI tidak hanya diisi oleh hotel dan pusat perbelanjaan, tetapi juga menjadi pusat bagi berbagai institusi Islam di lokasi strategis ibu kota.
Pramono Ingatkan Gedung MUI di HI: Patuhi Aturan Cagar Budaya





