Peristiwa Wanita Tersangka Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan

by -95 Views

Perempuan berinisial S berusia 40 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah mencoba mencuri emas dan perhiasan senilai Rp 2 miliar dengan cara membakar toko emas di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi bahwa pelaku dijerat dengan pasal 479 dan pasal 308 Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di Kabupaten Jeneponto sebelum beraksi di Makassar pada Kamis. Namun, upayanya di Makassar digagalkan oleh warga setempat.

Kronologi kejadian di Makassar terjadi ketika pelaku S berpura-pura menjadi pembeli di toko emas. Saat pemilik toko mencoba mencegahnya untuk mengambil foto perhiasan emas, pelaku membakar toko tersebut menggunakan bensin yang dibawa dari rumahnya. Meskipun berhasil mengumpulkan sejumlah perhiasan emas, pelaku ditangkap sebelum melarikan diri. Total nilai emas mencapai hampir Rp 2 miliar dengan total berat sekitar satu kilogram perhiasan yang berbagai ukuran.

Menurut Kombes Pol Arya Perdana, motif pelaku diduga karena masalah ekonomi dan dia beraksi sendirian. Pelaku mengaku terdesak oleh hutang sehingga nekat melakukan tindakan tersebut. Polisi telah mengamankan barang bukti dan menyatakan bahwa pelaku telah mengembalikan emas itu kepada pemilik toko. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap pelaku.

Source link