Review Audit Dana Keraton Kubu Purbaya: Tedjowulan Juga Menerima

by -151 Views

Kubu Purbaya dari Keraton SISKS Pakubuwono XIV Purbaya memberikan tanggapan terhadap permintaan KPGPHPA Tedjowulan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap dana hibah Keraton Surakarta pada periode 2018-2025. Menurut juru bicara SISKS PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, sebagian besar dana hibah dari Pemerintah untuk Keraton Surakarta digunakan untuk membayar gaji raja dan pengageng (pejabat) di Keraton. Tedjowulan sendiri, saat itu menjabat sebagai Paran Parakarsa atau dewan penasehat. Singonagoro menjelaskan bahwa Tedjowulan juga merupakan salah satu penerima dana hibah tersebut dengan gaji sebesar Rp 6 juta per tahun yang diserahkan setiap tahun di Sasana Narendra, tempat tinggal Raja Keraton Surakarta. Pembuatan rekening pribadi untuk penyaluran dana hibah tersebut disetujui dan disaksikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi dan Kapolda Jawa Tengah. Pihak SISKS Pakubuwono XIV Purbaya menyatakan kesiapannya untuk membuka data keuangan Keraton Surakarta periode 2018-2025 jika diaudit oleh BPK RI, namun juga meminta agar audit dilakukan pada periode-periode sebelumnya. Singonagoro menengarai bahwa permohonan audit yang diajukan oleh Tedjowulan cenderung tendensius karena hanya meminta audit untuk periode 2018-2025, padahal dana hibah telah disalurkan sebelumnya. Mereka menegaskan bahwa mereka siap diaudit seluruhnya dan merasa bahwa permintaan audit tersebut memiliki kepentingan tertentu.

Source link