Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan

by -104 Views

Beberapa pihak memberikan respons positif terhadap vonis bebas yang diberikan kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, yaitu Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyambut baik vonis bebas mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula yang merupakan bagian dari perlindungan pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyampaikan apresiasi terhadap pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Ia juga mengapresiasi referensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam mengadili perkara ini, yang menegaskan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi. Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan pentingnya batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana. DPP AAI juga memberikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas putusan bebas terhadap advokat Junaidi Saibih, yang dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang sah dan dilindungi oleh hukum. Defrizal Djamaris dari DPP AAI menilai putusan tersebut sebagai penegasan penting bagi supremasi hukum, perlindungan profesi advokat, dan jaminan terhadap praktik pembelaan hukum yang independen di Indonesia. Advokat VISI LAW OFFICE, Donal Fariz, juga menilai putusan bebas untuk Junaedi dan Jurnalis Tian Bahktiar sebagai keputusan yang tepat berdasarkan fakta persidangan. Hakim memperkuat posisi advokat dan jurnalis yang melakukan kegiatan di luar persidangan sebagai suatu yang sah dan harus dilindungi. Donal berharap ke depannya putusan Pengadilan Tipikor ini menjadi titik akhir bagi penegak hukum dalam menggunakan pasal-pasal yang bisa menjerat advokat dan jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Source link