Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya dari tuduhan menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu. Para hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung dakwaan terhadap mereka, termasuk tuduhan terkait dengan anak-anak dan kepentingan militer. Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya juga dibebaskan, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Putusan tersebut masih dapat ditempuh kasasi untuk mendapatkan kekuatan hukum pasti.
Selama persidangan, hakim menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan bahwa terdakwa terlibat dalam menyebarkan berita bohong atau menghasut tindakan kekerasan. Tidak ada saksi yang membuktikan bahwa terdakwa secara langsung atau tidak langsung mengajak orang untuk melakukan demonstrasi atau kekerasan. Hakim juga menyoroti konten media sosial yang diposting oleh terdakwa, yang pada awalnya dianggap sebagai ajakan untuk melawan negara atau pemerintah, namun setelah ditelusuri, dianggap sebagai bentuk advokasi atau kiasan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman penjara 2 tahun untuk Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq terkait dengan penghasutan elektronik terhadap demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Mereka didakwa merencanakan tindakan yang menyebabkan kericuhan dan kerusakan fasilitas umum. Namun, hakim menemukan bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan, sehingga dakwaan pertama tersebut digugurkan.
Para terdakwa dihadapkan pada dakwaan melanggar beberapa pasal yang terkait dengan UU ITE dan Perlindungan Anak. Namun, berdasarkan putusan hakim, mereka dibebaskan dari semua tuduhan tersebut karena tidak cukup bukti yang mendukung dakwaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses hukum, bukti yang kuat dan jelas sangat penting untuk menguatkan dakwaan yang diajukan oleh jaksa.



