Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat keterlibatan aparat kepolisian dalam sejumlah konflik agraria yang dilaporkan masyarakat, seiring dengan tingginya pengaduan sengketa lahan di berbagai wilayah. Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, mengungkapkan bahwa lembaganya menerima sekitar 600 pengaduan yang melibatkan institusi kepolisian sebagai pihak yang diadukan selama periode 2023-2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 160 pengaduan secara khusus berhubungan dengan konflik agraria atau sengketa sumber daya alam yang melibatkan kepolisian sepanjang 2020-2024. Komnas HAM juga mencatat 3.264 pengaduan konflik agraria dalam kurun waktu 2020-2025, dengan mayoritas kasus terkait dengan sektor pertanahan. Menurut Uli, kepolisian sering terlibat dalam tahap akhir konflik agraria, yaitu menangani dampak pidana pasca terjadinya sengketa lahan.
Konflik agraria di Indonesia, menurut Uli, sering disebabkan oleh ketimpangan relasi kekuasaan antara negara, korporasi, dan masyarakat. Hal ini juga dipicu oleh tumpang tindih izin konsesi dan benturan antara penguasaan tanah secara turun-temurun dengan legalitas formal seperti sertifikat atau hak guna usaha (HGU). Dalam beberapa aduan, Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, intimidasi, pengusiran paksa, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidup mereka. Oleh karena itu, penanganan konflik agraria disarankan untuk diprioritaskan melalui jalur perdata atau administrasi terlebih dahulu sebelum menggunakan penegakan hukum pidana. Ini diharapkan dapat menghindari konflik substansi yang bermuara pada ranah perdata dan administrasi dipaksa masuk ke jalur pidana.



