Program Koperasi Merah Putih Jadi Instrumen Pembangunan Desa

by -60 Views

Pada tahun 2025, pemerintah menginisiasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya strategis untuk mengangkat ekonomi masyarakat desa di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem ekonomi lokal yang kuat dan saling terhubung lewat pembentukan koperasi baru di berbagai desa yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Ambisi pemerintah terwujud dalam penargetan berdirinya lebih dari 80 ribu unit koperasi di desa-desa, sesuai rencana awal program ini. Dengan populasi desa yang telah mencapai lebih dari 84 ribu menurut catatan BPS, arah program jelas mengincar cakupan masif, baik di desa pesisir maupun non-pesisir.

Peran koperasi dalam sejarah Indonesia sebenarnya telah ada sejak lama. Koperasi diakui secara resmi sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965, namun praktik koperasi dimulai jauh sebelumnya. Pada tahun 1886, Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi pertama di Tanah Air untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan rentenir, khususnya melalui layanan simpan pinjam.

Kini, koperasi simpan pinjam telah berkembang pesat, dengan data Kemenkop 2025 mencatat hampir 19 ribu unit koperasi simpan pinjam aktif—sekitar 14 persen dari total koperasi nasional yang mencapai lebih dari 130 ribu unit. Di sisi lain, koperasi konsumen mendominasi jumlah terbanyak, menembus angka hampir 70 ribu unit.

Definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat dengan sifat sosial ditegaskan dalam regulasi Undang-Undang No 12 Tahun 1967. Semangat kekeluargaan menjadi inti fondasi koperasi di Indonesia, serupa dengan praktik koperasi yang menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas utama di banyak negara lain.

Walau demikian, perkembangan koperasi di Indonesia dinilai masih tertinggal. Studi Didi Sukardi dkk seperti dikutip Mayyasari Timur Gondokusumo mengidentifikasi kebutuhan reformasi hukum koperasi, mulai dari penguatan identitas hukum, peningkatan tata kelola yang demokratis dan akuntabel, hingga penyesuaian regulasi keuangan koperasi yang berkeadilan dan penetapan sanksi tegas untuk mencegah penyimpangan.

Di tengah optimisme sebagian masyarakat, evaluasi kritis muncul dari studi seperti yang dilakukan CELIOS di tahun 2025. Penelitian ini mengungkap adanya risiko penyimpangan dan kemungkinan melemahnya inisiatif masyarakat jika implementasi program Koperasi Merah Putih tidak terkelola baik. Survei yang melibatkan lebih dari 100 pejabat desa tersebut juga menambah kompleksitas dinamika kebijakan koperasi desa.

Pada saat yang sama, survei Litbang Kompas pada 2025 mencatat antusiasme dan keyakinan mayoritas masyarakat terhadap manfaat program Koperasi Merah Putih untuk peningkatan kesejahteraan anggota dan ekonomi desa.

Walau demikian, realisasi pembentukan koperasi desa baru masih jauh di bawah target awal pemerintah. Dalam rapat pemerintah Januari 2026, angka pembentukan koperasi baru tercatat baru sekitar 26 ribu unit. Ini menjadi tantangan yang menuntut langkah percepatan dari berbagai pihak.

Strategi tambahan yang ditempuh pemerintah adalah melibatkan TNI dalam mendukung percepatan pembangunan koperasi desa. Pola pelibatan TNI ini menuai beragam tanggapan. Sebagian menilai keikutsertaan TNI, dengan jangkauannya hingga ke pelosok, dapat mempercepat pencapaian target. Namun, muncul juga pro dan kontra terkait batasan peran militer dalam urusan pembangunan ekonomi.

Kewenangan pelibatan TNI dalam program ini tetap berada di bawah keputusan sipil, di mana Presiden berperan kunci. Menteri Pertahanan pun berwenang menugaskan TNI untuk mendukung realisasi program, sebagaimana tercantum dalam kerangka kerja sama dengan Agrinas sebagai pelaksana utama.

Penting dicatat, peran militer dalam program koperasi desa berada dalam konteks mendukung strategi pemerataan pembangunan. Kini pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah harus bekerja sama memastikan koperasi yang terbentuk benar-benar berkinerja profesional dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.

Akselerasi pembentukan koperasi desa Merah Putih menjadi perhatian utama Presiden Prabowo, sejalan dengan evaluasi yang terus dilakukan oleh berbagai pihak atas jalannya program. Berbagai kritik dan masukan, baik dari pakar maupun masyarakat, penting untuk memastikan program berjalan secara transparan dan akuntabel.

Akhirnya, upaya bersama membangun koperasi desa Merah Putih dijalankan dengan harapan dapat menjadi solusi penguatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat. Dukungan, pengawasan, dan kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar cita-cita meningkatkan perekonomian desa tidak hanya menjadi wacana, namun benar-benar terwujud dalam praktik di lapangan.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa