Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

by -56 Views

Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, telah memutuskan untuk melarang para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik Lebaran 2026. Keputusan ini dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan dinas tetap digunakan sesuai fungsinya sebagai fasilitas operasional pemerintahan. Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Pemkab Tangerang, mulai dari kepala OPD hingga aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pemerintah daerah akan segera menerbitkan surat keputusan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas selama mudik Lebaran guna memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan ASN yang mudik. Selain itu, Pemkab Tangerang juga memastikan bahwa layanan dasar kepada masyarakat akan tetap berjalan selama masa libur Lebaran, dengan pelayanan yang telah diatur oleh masing-masing pimpinan OPD seperti layanan kesehatan, kebersihan, pengamanan, dan pengaturan lalu lintas. Dengan demikian, kehadiran Maesyal Rasyid dalam menegakkan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat di Tangerang.

Source link