Ditahan Kadishub Padangsidimpuan, Dapat Rp432 Juta Setoran Parkir

by -65 Views

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan dengan inisial AP telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengelolaan parkir. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka. AP sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan setelah pemeriksaan, dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 05/L.2.15/Fd/01/2026 tertanggal 11 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir di Kota Padangsidimpuan, yang seharusnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota, namun aturan tersebut belum diterbitkan. AP diduga membuat mekanisme sayembara untuk menentukan pihak pengelola parkir, walaupun proses ini dipersiapkan oleh pihak Dinas Perhubungan sendiri. Kesepakatan tambahan di luar kewajiban resmi juga ditemukan dalam proses kerja sama antara Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan dengan koperasi yang ditunjuk sebagai pengelola parkir.

Dana yang diduga diterima AP dari koperasi tersebut mencapai jumlah yang signifikan, diduga berasal dari pengelolaan parkir di area umum yang seharusnya menjadi penerimaan resmi kas daerah. Akibat perbuatannya, AP ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung Gusta Kelas II A Medan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. AP diduga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 11 UU yang sama, yang mengatur hukuman atas tindak pidana korupsi.

Source link