Pertemuan antara aktivis Eggi Sudjana dengan Presiden ke-7, Joko Widodo, di Solo pada 8 Januari akhirnya terungkap. Pertemuan ini menjadi titik balik bagi Eggi, karena tidak lama setelah itu, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan untuk dirinya dan Damai Hari Lubis. Eggi mengungkap bahwa pertemuan tersebut terjadi dengan dua syarat, yaitu tanpa permintaan maaf dan tidak untuk dipublikasikan, namun sayangnya kabar pertemuan itu akhirnya tersebar ke publik, membuatnya kecewa.
Dalam diskusi selama sekitar dua jam di Solo, Eggi menyampaikan kekhawatirannya mengenai kondisi kesehatan dirinya dan Jokowi, mengingat usia keduanya yang tidak lagi muda. Respons Jokowi membuatnya merasa tersentuh dan mengungkapkan rasa harunya atas kesantunan Jokowi dalam menyikapi pertemuan tersebut.
Eggi juga meminta agar Jokowi meminta kepada Kapolri untuk membatalkan status tersangkanya. Ia menganggap bahwa sebagai advokat, ia memiliki imunitas hukum sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, sehingga tidak seharusnya dipidana atau digugat secara perdata dalam menjalankan tugas profesinya. Eggi juga mempertanyakan proses penetapan tersangka yang dianggapnya tidak sesuai dengan prosedur hukum.





