Upaya memberantas parkir liar di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, terus dilakukan oleh aparat yang bertugas. Setidaknya sepuluh juru parkir liar telah ditindak di lahan Pemprov DKI. Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan juga turun tangan dengan memasang spanduk larangan pungutan parkir liar. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu, mengungkapkan bahwa mereka telah mengimbau pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar. Penindakan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP dan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan untuk mencegah praktik juru parkir liar. Selain menindak juru parkir liar, penertiban juga dilakukan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di tempat terlarang. Pengunjung Blok M Square diimbau untuk hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar dan memarkirkan kendaraan secara resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aksi ini merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan di kawasan tersebut.
Dishub Lawan Parkir Liar di Blok M Square: Pentingnya Pasang Spanduk





