Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama di tengah sorotan isu intoleransi. Pigai menekankan bahwa kasus-kasus intoleransi bisa terjadi di wilayah mayoritas maupun minoritas. Menurutnya, orang Islam di wilayah timur Indonesia seperti NTT mengalami penderitaan, begitu pun dengan Bali dan daerah lain. Meskipun usulan UU tersebut telah diusulkan kepada Menteri Agama, masih terdapat perbedaan pandangan terkait perlindungan agama di Indonesia.
Pigai menolak anggapan bahwa Jawa Barat merupakan daerah intoleran dan mengklaim kasus-kasus intoleransi jarang terjadi di Jawa Barat berdasarkan pengamatannya. Sebagai contoh, Pigai menyatakan bahwa Jawa Barat hanya memiliki satu kasus intoleransi yang sering kali dianggap sebagai hal yang luar biasa. Menurutnya, masih terdapat perdebatan antara pendekatan “perlindungan” agama yang hanya melibatkan tujuh agama resmi dan usulan untuk kebebasan beragama yang lebih inklusif terhadap seluruh kelompok kepercayaan, termasuk penganut agama lokal.



