4 Saksi Biro Travel Haji Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK: Berita Terbaru

by -29 Views

Empat orang saksi dari biro travel atau agen perjalanan haji dan umrah tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa (7/4). Mereka telah meminta agar KPK mengatur ulang jadwal pemeriksaan mereka. Keempat saksi tersebut adalah Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Sri Agung Nurhayati; Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Unang Abdul Fatah; Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, Suwartini; dan Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata, Dwi Puji Hastuti.

“Tidak bisa hadir, dan meminta jadwal pemeriksaan diubah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. Sementara itu, terkait dengan saksi Christ Maharani Handayani selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel, KPK sedang menyelidiki mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan.

Pada hari sebelumnya, yaitu Senin (6/4), KPK telah memeriksa tiga saksi termasuk Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi (ANUBI), Eko Martino Wafa Afizputro. Pertanyaan-pertanyaan KPK berkaitan dengan pengisian kuota dan dugaan keuntungan ilegal dalam pengurusan kuota haji tahun 2023-2024.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menduga adanya kerugian negara sejumlah Rp622 miliar akibat korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Source link