Dua pelaku pencurian sepeda motor di Serang, Banten, diketahui menggunakan senjata api sewaan dalam aksinya. Mereka adalah Hasan Basri (25) dan Aiko Swari (27) yang menyewa senjata api dari seseorang di Karawang, Jawa Barat. Menurut Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, pelaku mendapatkan senjata api dengan sistem sewa, yang dilakukan setiap kali mereka hendak melakukan aksinya. Keberhasilan pelaku membawa motor hasil curian akan memberikan uang sewa sebesar Rp1 juta untuk dua pucuk senjata api.
Modus sewa senjata api ini dinilai sebagai taktik baru yang meresahkan karena memudahkan akses pelaku kejahatan dalam mendapatkan senjata. Proses pembayaran dilakukan melalui perantara yang dipercaya, kemudian uang di transfer ke pemilik senjata. Kepemilikan senjata api ilegal menjadi perhatian serius karena dapat digunakan dalam berbagai tindak kejahatan. Polisi tengah memburu seorang pria berinisial BR yang diduga sebagai pemilik senjata api tersebut.
Kasus ini dimulai dari laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi dan berujung pada penangkapan kedua pelaku setelah terjadi ancaman dengan senjata api kepada petugas. Pengejaran dilakukan dengan hati-hati hingga kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyedia senjata api ilegal.





