Terungkap: Dua Terdakwa Kasus Korupsi LNG Pikir-Pikir Divonis Bersalah

by -76 Views

Direktur dan SVP PT Pertamina Divonis Bersalah dalam Kasus Korupsi LNG

Jakarta, CNN Indonesia — Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, merenungkan pilihan setelah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, yang merugikan negara sekitar US$113.839.186,60.

Reaksi Terdakwa Pasca Vonis Hakim

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Suwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/5). Hakim memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum mereka.

Saat Hari Karyuliarto diminta memberikan reaksi terhadap putusan, ia menyatakan akan menggunakan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan opsi yang ada. Meskipun merasa keputusan tersebut “jahat”, Hari belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum.

Sementara itu, Yenni Andayani menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukumnya. Ia juga menyatakan akan pikir-pikir mengenai langkah selanjutnya.

Vonis dan Tuntutan Hukuman

Dalam persidangan, Hari dan Yenni dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti yang tertuang dalam dakwaan kedua.

Hari dihukum dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta atau subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari. Sementara Yenni dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda yang sama.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang ingin memberikan hukuman lebih berat bagi keduanya. Hari dihadapkan dengan tuntutan hukuman pidana 6,5 tahun penjara, sementara Yenni dengan pidana 5,5 tahun penjara.

Source link