Polri Mengajukan Status Red Notice untuk Tersangka Pelecehan Seksual ke Interpol
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memutuskan untuk mengajukan status red notice kepada tersangka pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry, kepada Interpol. Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol, Kombes Ricky Purnama, mengonfirmasi bahwa pengajuan status buronan dilakukan setelah tersangka tidak terdeteksi berada di Indonesia.
Menurut Ricky, Syekh Ahmad Al Misry kini telah memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani proses naturalisasi. Hal ini diketahui setelah pelaku menikah dengan wanita Indonesia dan menjalani proses naturalisasi sebagai WNI.
Penyelidikan Intensif dengan Otoritas Mesir
Meski sudah memiliki status sebagai WNI, pihak penyidik juga sedang melakukan komunikasi intensif dengan otoritas penegak hukum Mesir. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah tersangka masih terhitung sebagai warga negara Mesir atau tidak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sebelumnya telah mengumumkan bahwa Syekh Ahmad Al Misry resmi menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, Syekh Ahmad Al Misry sering tampil di acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an. Kasus pelecehan seksual ini telah menyebabkan trauma psikologis yang mendalam bagi para korban, yang menurut kuasa hukumnya, jumlahnya lebih dari satu.





