Kerugian Negara Nyata Jadi Fokus Pasca Putusan MK

by -88 Views

Perkembangan terbaru mengenai pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara kembali menjadi sorotan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Putusan ini mengangkat kembali diskusi besar tentang posisi risiko dalam setiap keputusan bisnis, terutama pada lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketegangan antara kebutuhan BUMN untuk bertindak layaknya korporasi dengan tuntutan akuntabilitas hukum negara menempatkan para pengambil keputusan di persimpangan dilematis.

Salah satu aspek krusial yang jadi pembahasan ulang ialah penerapan prinsip business judgment rule (BJR). Prinsip ini berfungsi sebagai pagar pelindung bagi direksi saat menghadapi risiko kerugian, asalkan keputusan diambil dengan niat baik, pemikiran rasional, dan tidak memiliki konflik kepentingan. Dengan kata lain, kerugian akibat kebijakan bisnis tak sepatutnya langsung dinilai sebagai tindak pidana jika proses pengambilan keputusan telah dilakukan secara wajar dan bertanggung jawab.

Ari Yusuf Amir dari Ail Amir & Associates Law Firm menegaskan, BJR harus menjadi alat pengaman agar inisiatif atau inovasi bisnis yang diperlukan oleh BUMN tidak mudah dijerat ranah pidana. Menurut Ari, sistem hukum yang menghukum risiko secara membabi buta hanya akan menghambat keberanian mengambil kebijakan yang diperlukan dalam dinamika bisnis.

Dalam diskusi yang berlangsung di Kantor Hukumonline, Ari mengulas bahwa perlindungan semacam ini bukan hal asing di sistem hukum Indonesia. UU BUMN telah mengamanatkan pedoman tata kelola, antara lain prinsip transparansi, akuntabilitas, hingga kewajaran sebagai tonggak setiap pengambilan keputusan manajemen. Selama direksi mengikuti batasan itu, mereka tak sepantasnya dihantui ketakutan sanksi pidana.

Namun demikian, Ari menyayangkan masih adanya perbedaan praktik antara dunia korporasi dan penegakan hukum, terutama dalam konteks audit keuangan negara. Pemahamannya, pelaku bisnis menilai risiko berdasarkan situasi dan data yang tersedia pada saat keputusan dibuat (ex ante), berbeda dengan auditor negara yang umumnya memeriksa ketika kerugian sudah terjadi (ex post). Perbedaan ini mudah menimbulkan salah tafsir—keputusan yang rasional pada masanya bisa tampak bermasalah jika dievaluasi secara retrospektif.

Menanggapi putusan MK Nomor 28 Tahun 2026, Ari mencatat adanya penekanan penting: kerugian negara dalam kasus pidana harus nyata dan dapat dibuktikan dengan angka konkret, tidak cukup dengan dasar potensi kerugian atau keuntungan yang belum terealisasi. MK juga mengukuhkan bahwa BPK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas resmi dalam menilai dan mendeklarasikan ada-tidaknya kerugian keuangan negara. Selama ini, penegak hukum terkadang masih menggunakan laporan dari auditor lain, seperti BPKP atau auditor swasta, dan itu menimbulkan ketidakpastian hukum.

Tak jarang Jaksa tetap merujuk pada audit di luar BPK meski sudah jelas dalam putusan MK, sehingga terjadi inkonsistensi antara putusan hukum dan praktik di lapangan. Bagi Ari, situasi seperti ini berpotensi merugikan para pejabat BUMN yang bekerja profesional namun tetap dihadapkan pada ancaman pidana karena perbedaan tafsir dan praktik audit.

Ari juga menyoroti urgensi prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana—bahwa pidana harus menjadi opsi terakhir, bukan alat utama menghadapi setiap kerugian bisnis. Sengketa dalam pengelolaan usaha, menurutnya, lebih tepat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administratif atau perdata, bukan langsung ke jalur pidana.

Dalam kesempatan berbeda, Prof. Topo Santoso dari Universitas Indonesia menekankan bahwa BJR merupakan prinsip penting untuk menjaga keseimbangan antara tuntutan akuntabilitas hukum dan realitas dinamika usaha. Bisnis, kata Topo, selalu berjalan di atas risiko dan perubahan yang tidak sepenuhnya dapat dikontrol. Karena itu, evaluasi keputusan berdasarkan hasil akhir saja tidak cukup adil. Perlu diperhatikan juga proses dan itikad ketika keputusan diambil.

Meskipun BJR belum rigid diatur dalam hukum pidana nasional, kecenderungan hakim untuk mengadopsi prinsip ini dalam putusan menjadi sinyal positif. Para hakim mulai mempertimbangkan konteks profesionalisme, kehati-hatian, dan niat baik para pengambil kebijakan saat menilai perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

Penting bagi sistem hukum Indonesia untuk menerapkan standar yang konsisten, sebagaimana diamanatkan putusan MK: kerugian negara harus terukur jelas, auditnya oleh lembaga yang berwenang, dan penegakan hukum berjalan secara proporsional. Jika arah ini dijalankan konsisten, BUMN dan entitas publik lain bisa lebih tenang mengambil keputusan strategis tanpa takut dikriminalisasi akibat risiko bisnis yang sah.

Pada akhirnya, keseimbangan antara perlindungan inovasi bisnis dan penegakan hukum sangat diperlukan. Kesalahan manajemen harus benar-benar dipilah dari unsur kejahatan, niat jahat, atau penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, sistem hukum mendukung pembangunan ekonomi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas negara.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara