Polda Metro Jaya Segera Sampaikan Berkas Lengkap Roy Suryo dan Dr. Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pihak kejaksaan telah menyatakan tidak ada lagi kekurangan dalam berkas perkara yang dikirimkan ke Kejati DKI.
Tahap Selanjutnya dan Proses Persidangan
Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap II dari perkara ini ke kejaksaan. Setelah tahap II dilakukan, jaksa akan menyusun dakwaan dan melanjutkan dengan proses persidangan.
Iman Imanuddin menyatakan, “Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut.”
Kasus Tetap Berlanjut untuk Lima Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka, termasuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Proses penyidikan terhadap lima tersangka ini akan terus dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan, sesuai dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Meskipun tiga tersangka lainnya telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), namun proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma akan terus berlanjut.





